“Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” tandasnya.
Atas aksinya tersebut, RJK dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2