bukamata.id – Selain M. Ramdanu, polisi telah menetapkan suami korban menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Seperti diketahui, M. Ramdanu atau dikenal Danu yang merupakan keponakan korban (Tuti) menyerahkan diri ke kepolisian dan mengaku sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Atas pengakuan tersebut, Danu pun menyeret 4 tersangka lain yakni, Yosep (suami korban) Mimin (istri muda Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).
Mengenai keempat tersangka tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat.
“Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuan sepihak yang dilakukan oleh saudara Danu,” ungkap Rohman, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Yosep, Mimin, maupun anak-anaknya tetap tidak mengakui pembunuhan pada Tuti dan Amelia.
Bahkan, istri muda Yosep dan kedua anaknya mengaku tidak mengenal Danu sebelumnya.
“Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi masih dalam keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian,” lanjutnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini