bukamata.id – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis malam (12/6/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Penahanan dilakukan setelah SIH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan pembudidaya ikan.
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa sebelumnya Siti Ida sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama. Alasannya, ia sedang menghadiri pernikahan anaknya.
“Tersangka yang satu ini sudah dipanggil satu minggu yang lalu, tetapi belum datang. Kami melakukan pemanggilan kembali, dia datang. (Sebelumnya) tidak hadir memang ada surat kepada kami tidak hadir karena ada pernikahan anaknya,” ujar Martha kepada wartawan.
Dengan ditahannya SIH, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini. Enam tersangka lain lebih dulu diamankan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Anggaran Miliaran Rupiah Diduga Diselewengkan
Kasus ini bermula dari proyek senilai Rp2,26 miliar yang dijalankan Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta pada tahun 2023. Proyek tersebut ditujukan untuk mendukung 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah tersebut. Namun, Kejari menduga terjadi penyelewengan dana dalam pelaksanaannya.
“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kita tahan seperti tersangka yang lainnya ada enam, jadi semuanya ditahan,” lanjut Martha.
Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi antara lain Siti Ida Hamidah sebagai Kadis, Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar dari unsur pegawai non-ASN, Andri S yang merupakan kontraktor proyek, Tata sebagai panitia lelang, Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dhiar Eko Prasetyo selaku penyedia barang dan jasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp933,7 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan ini menjadi perhatian masyarakat Purwakarta, mengingat proyek yang semula ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.