Ibrahim mengungkapkan, akan ada tim khusus yang dibentuk untuk menangani polemik Dago Elos. Nantinya, tim khusus gabungan antara Polda dan Polrestbes Bandung akan melakukan pendalaman dari kasus tersebut.
“Laporan polisi kita terima bentuk akomodasi keluhan dari masyarakat, dokumen sambil berjalan kita lengkapi, pada prinsipnya kita melayani masyarakat tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
“Jadi kan proses hukum harus dengan prosedur agar bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Ibrahim menyebut, polisi akan melakukan pendalaman dengan melakukan pengumpulan data-data termasuk meminta keterangan dari warga Dago Elos.
“Memang ini membutuhkan proses mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Apalagi dari data awal, kurang lebih ada 300 warga di sana itu nanti akan di-BAP semua,” imbuhnya.
Sebelum diambilalih Polda Jabar, bentrokan antara polisi dan warga Dago Elos terjadi pada Senin (14/8/2023). Warga Dago Elos yang kecewa dengan penolakan laporan polisi melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan dan bakar ban.
Gesekan Polisi dan warga tidak terhindarkan dalam peristiwa tersebut. Lempar batu dari warga direspon polisi dengan tembakan gas air mata.
Bahkan, terindikasi ada polisi yang melakukan tindakan represif hingga mendobrak rumah warga.
Sengketa tanah di Dago Elos mencuat setelah adanya gugatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini