Sementara di Indonesia, kata Guswanto, fenomena yang mirip tersebut diberikan istilah puting beliung dengan karakteristik kecepatan angin dan dampak yang relatif tidak sekuat tornado besar yang terjadi di wilayah Amerika.
Oleh karena itu, BMKG mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak menggunakan istilah tornado. Sebab, hal itu dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat.
“Sehingga kami menghimbau bagi siapapun yang berkepentingan, untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat, cukuplah dengan menggunakan istilah yang sudah familiar di masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat dapat memahaminya dengan lebih mudah,” tuturnya.
Berdasarkan catatan BMKG, fenomena puting beliung telah terjadi beberapa kali di wilayah Bandung, seperti misalkan pada 5 Juni 2023 terjadi di Desa Bojongmalaka, Desa Rancamanyar, dan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah-Bandung.
Fenomena tersebut menimbulkan kerusakan pada bangunan rumah warga dimana sebanyak 110 rumah rusak di Bojongmalaka, 20 rumah rusak di Kelurahan Andir, dan 11 rumah rusak di Rancamayar.
Pada tahun 2023 juga terjadi kejadian puting beliung di wilayah Bandung pada Oktober di Banjaran dan Desember di Ciparay serta menimbulkan beberapa kerusakan seperti bangunan rusak dan pohon tumbang. Bahkan pada 18 Februari 2024, puting beliung terjadi juga di Parongpong Bandung Barat.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin mengatakan, bencana alam yang terjadi di Sumedang-Bandung bukanlah angin puting beliung melainkan tornado. Menurutnya, bencana tornado itu merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini