bukamata.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan itu dikeluarkan pada Jumat (10/11/2023).
Mengenai adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat menolak soal Peraturan Pemerintah tersebut.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dalam aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, formula yang digunakan sangat tidak menguntungkan untuk keputusan UMP/UMK 2024.
“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Roy menjelaskan, aturan itu dinilai diskriminasi karena menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Sehingga buruh Jabar menolak adanya aturan tersebut.
“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” ungkapnya.
Hal itu juga berdampak besar pada UMK. Menurutnya, daerah dengan konsumsi yang tinggi akan turut mengikuti aturan, tanpa memperhatikan soal inflasi daerah. Oleh sebab itu, aturan ini tidak memberikan dampak positif pada buruh.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini