Insank berharap, dari keempat saksi ahli tersebut, Polda Jabar dapat menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
“Dari keempat ahli ini, yang kemudian kita ingin lihat, apakah ahli yang mana yang akan dijukan di persidangan? Tapi kalau pemikiran saya karena ini sifatnya praperadilan, mengukur terhadap formalitas, maka sebaiknya yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana,” katanya.
Insank juga berharap, saksi ahli hukum pidana ini bisa memberikan keterangan-keterangan objektif dalam persidangan nanti.
“Artinya jangan sampai secara fakta hukum atau berdasarkan undang-undang adalah analoginya A, tapi ahli ini bicara di depan persidangan A, itu yang kita jaga,” ungkapnya.
“Jadi kalau berbicara terhadap hukum saja dan ada dasarnya bagi kami it’s okay, inilah yang akan kita uji. Jadi maksud kami secara rincinya bahwa ahli ini menyampaikan benar-benar objektif, jangan sampai subjektif, akan panjang persidangan nanti (kalau subjektif),” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini