Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

CLBK, Rachmat Irianto Resmi Pulang ke Persebaya

Rabu, 18 Juni 2025 17:00 WIB

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 15:30 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • CLBK, Rachmat Irianto Resmi Pulang ke Persebaya
  • Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
  • Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung
  • Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan
  • Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Belum Disidang

Putra JuangMinggu, 1 Oktober 2023 20:36 WIB
Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

bukamata.id – Setahun tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, eks direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.

Dirinya merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah menjalani sidang hingga mendapat vonis untuk hukuman penjara.

Seperti diketahui, tragedi itu bermula dari kekalahan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Suporter yang kecewa, tumpah ruah memasuki lapangan.

Namun aparat melakukan kesalahan dengan melepaskan gas air mata sehingga membuat suasana di dalam stadion keos.

Satu per satu korban berjatuhan dari mulai tertindih, terinjak, hingga sesak karena menghirup gas.

Baca Juga:  5 Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris yang Masih Eksis di Malang, Wajib Dicoba!

Pihak berwenang kemudian mendata, terdapat 135 orang yang meregang nyawa, di samping ratusan korban lainnya dinyatakan terluka.

Setelah tragedi itu, sepak bola Indonesia divakumkan. Tepat pada 2 Oktober 2022, PSSI memutuskan untuk menghentikan Liga 1 dan Liga 2.

Sementara pada 4 Oktober 2022, Arema FC mendapat hukuman untuk tidak bertanding di Malang dengan jarak minimal 210 km.

Laga pun tidak boleh ditonton. Selain itu, Arema didenda sebesar Rp250 juta.

Pasca tragedi itu, PSSI melangsungkan kongres luar biasa (KLB) pada 16 Februari 2023 dan memutuskan Erick Thohir sebagai ketua umum baru.

Sebelum itu juga, Liga 1 kembali, tepatnya pada 12 Januari 2023. Namun saat itu, liga dilanjutkan tanpa adanya degdarasi.

Baca Juga:  Dititipi Bey Machmudin PR Sampah, Pj Wali Kota Bandung Bilang Begini

Lewat kepengurusan yang baru, Erick Thohir pun berkomitmen untuk membenani sepak bola Indonesia sebagaimana proyeksi FIFA.

Seiring itu, Liga 1 dan 2 dijanjikan kembali bergulir dengan normal. Dimulai dari Liga 1 musim 2023/2024 dengan kick off pada 1 Juli 2023.

Sementara itu, proses sidang terhadap para tersangka dilakukan dari Maret hingga Agustus 2023.

Para tersangka dimaksud antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto,  mantan Kabag Ops Polres Malang. Kemudian, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Lalu Abdul Haris ketua panpel, AKP Hasdarmawan, mantan Danki Brimob, dan Suko Sutrisno, security officer.

Baca Juga:  Kebakaran di Sisi Tol Purbaleunyi, Jasa Marga: Berhasil Padam

Wahyu sendiri terbukti membiarkan penembakan gas air mata. Mulanya dia bebas dari ancaman vonis, sampai akhirnya dibatalkan dan mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Pembatalan vonis bebas juga berlaku untuk Bambang yang terbukti memerintahkan penembakan gas air mata pada tragedi tersebut. Dia divonis 2 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris yang terbukti lalai mengelola tiket dan dokumen keselamatan divonis 1,6 tahun.

Hasdarmawan yang turut memerintahkan penembakan gas air mata turut divonis 1,6 tahun. Sementara Suko Sutrisno yang lalai mengoordinasikan personal keamanan divonis 1 tahun.

Sedangkan Akhmad Hadian Lukita, mantan Dirut PT LIB, belum disidang hingga sekarang.

Featured PT LIB Tragedi Kanjuruhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

CLBK, Rachmat Irianto Resmi Pulang ke Persebaya

Rabu, 18 Juni 2025 17:00 WIB

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.