bukamata.id – Setahun tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, eks direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.
Dirinya merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.
Sementara lima tersangka lainnya sudah menjalani sidang hingga mendapat vonis untuk hukuman penjara.
Seperti diketahui, tragedi itu bermula dari kekalahan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Suporter yang kecewa, tumpah ruah memasuki lapangan.
Namun aparat melakukan kesalahan dengan melepaskan gas air mata sehingga membuat suasana di dalam stadion keos.
Satu per satu korban berjatuhan dari mulai tertindih, terinjak, hingga sesak karena menghirup gas.
Pihak berwenang kemudian mendata, terdapat 135 orang yang meregang nyawa, di samping ratusan korban lainnya dinyatakan terluka.
Setelah tragedi itu, sepak bola Indonesia divakumkan. Tepat pada 2 Oktober 2022, PSSI memutuskan untuk menghentikan Liga 1 dan Liga 2.
Sementara pada 4 Oktober 2022, Arema FC mendapat hukuman untuk tidak bertanding di Malang dengan jarak minimal 210 km.
Laga pun tidak boleh ditonton. Selain itu, Arema didenda sebesar Rp250 juta.
Pasca tragedi itu, PSSI melangsungkan kongres luar biasa (KLB) pada 16 Februari 2023 dan memutuskan Erick Thohir sebagai ketua umum baru.
Sebelum itu juga, Liga 1 kembali, tepatnya pada 12 Januari 2023. Namun saat itu, liga dilanjutkan tanpa adanya degdarasi.
Lewat kepengurusan yang baru, Erick Thohir pun berkomitmen untuk membenani sepak bola Indonesia sebagaimana proyeksi FIFA.
Seiring itu, Liga 1 dan 2 dijanjikan kembali bergulir dengan normal. Dimulai dari Liga 1 musim 2023/2024 dengan kick off pada 1 Juli 2023.
Sementara itu, proses sidang terhadap para tersangka dilakukan dari Maret hingga Agustus 2023.
Para tersangka dimaksud antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang. Kemudian, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang.
Lalu Abdul Haris ketua panpel, AKP Hasdarmawan, mantan Danki Brimob, dan Suko Sutrisno, security officer.
Wahyu sendiri terbukti membiarkan penembakan gas air mata. Mulanya dia bebas dari ancaman vonis, sampai akhirnya dibatalkan dan mendapat hukuman 2 tahun penjara.
Pembatalan vonis bebas juga berlaku untuk Bambang yang terbukti memerintahkan penembakan gas air mata pada tragedi tersebut. Dia divonis 2 tahun penjara.
Sementara Abdul Haris yang terbukti lalai mengelola tiket dan dokumen keselamatan divonis 1,6 tahun.
Hasdarmawan yang turut memerintahkan penembakan gas air mata turut divonis 1,6 tahun. Sementara Suko Sutrisno yang lalai mengoordinasikan personal keamanan divonis 1 tahun.
Sedangkan Akhmad Hadian Lukita, mantan Dirut PT LIB, belum disidang hingga sekarang.