bukamata.id – Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan yang disampaikan Paslon 01 Anies-Muhaimin dalam sidang perdana sengketa Pilpres lebih banyak narasi ketimbang bukti.
Hal ini disampaikan Yusril setelah sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengan dari Pak OC Kaligis, narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi itu bukan bukti sesuatu yang harus dibuktikan,” ungap Yusril, dikutip dari akun TikTok @dekade08, Rabu (27/3/2024).
“Begitu juga patut diduga dan sebagainya sesuatu yang memang harus dibuktikan, jadi lebih banyak opini dan narasi yang dibangun,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam sidang perdana sengketa Pilpres tersebut, Paslon 01 Anies-Muhaimin menjadi yang pertama dalam penyampaian permohonan pemohon.
Dalam sengketa Pilpres tersebut, Pasangan 01, Anies-Muhaimin menginginkan pemilu diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan 01 menyebut pemilihan Gibran sebagai cawapres sedari awal dinilai bermasalah. Dan Prabowo dipersilahkan untuk memilih sosok lain sebagai pendampingnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini