bukamata.id – Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Yusril meyakini, jika timnya bisa membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tim Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai sidang perdana sesi dua sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril mengatakan, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin. Menurutnya, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.
“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” ujarnya.
Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud, dikarenakan belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” bebernya
Seperti diketahui, dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini