bukamata.id – Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menjelaskan, bahwa pasal 340 KUHP diperuntukan bagi para pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.
Berbeda dengan pasal 338, dimana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Penjelasan itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
“Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa,” ucap Mudzakkir.
“Kalau yang 340 itu aga sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbutannya sama merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Mudzakkir, untuk menegakan pasal 338 dan 340 mestinya penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu prinsip dasar tentang pembunuhan.
“Inti dari pembunuhan itu adalah sengaja merampas nyawa orang lain. Merampas nyawa itu ciri-cirinya adalah dia melakukan suatu perbuatan dan perbuatan itu membuat orang lain terampas nyawanya,” jelasnya.
“Karena itu delik materil maka intinya apapun perbuatan yang dilakukan intinya membuat terampasnya nyawa orang lain,” lanjutnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini