Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan pasal 338 dengan 340 adalah jika pasal 380 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun, pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.
“Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya maka perbuatan pembunuhan tadi adalah sengaja berencana,” katanya.
“Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu mesti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini