Sementara misi kedua, adalah upaya pelaku untuk menghindari proses hukum dalam hal ini agar tidak masuk penjara.
“Caranya bagaimana? Justru bagaimana kemudian si pelaku ini melakukan kalkulasi terhadap resiko termasuk dengan menjauhkan dirinya dari lokasi dimana kemungkinan dia akan bisa diindentifikasi oleh penegak hukum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, jika pelaku memiliki prilaku yang normal, maka dirinya tidak akan kembali ke TKP pembunuhan tersebut.
“Dengan adanya misi kedua semacam itu, maka kalau kita asumsinya pelaku adalah orang yang waras, hitung hitungan di atas kertas, kelazimannya atau normalnya adalah pelaku tidak akan kembali ke TKP atau tempat dimana dia melakukan aksi kejahatan tersebut,” jelasnya.
“Jadi kalau kemungkinan ada seorang pelaku kejahatan yang kembali ke lokasi kejahatan dimana dia melakukan itu maka sudah barang tentu perlu diperiksa secara spesifik untuk memastikan apa gerangan yang melatar belakangi dia melakukan perbuatan seperti itu, termasuk kemungkinan adakah proses berpikir di luar kelaziman, di luar kewarasan, di luar kewajaran prilaku kejahatan pada umumnya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini