“Untuk menggali semya alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Soal dua alat bukti ini sendiri sempat disinggung oleh tim pengacara dari Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan.
“Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar,” ucap Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini