Dalam kasus ini, pemeran dalam video tersebut yang merupakan siswa SMA ditetapkan sebagai tersangka. Sementar pemeran satunya lagi yang masih duduk di bangku SMP berstatus sebagai korban.
Pelaku sudah dititipkan di Rumah Aman yang dikelola DPPKBP3A Kabupaten Kuningan dan dilakukan pendampingan oleh petugas UPTD Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan proses penyidikan, sementara korban sudah dipulangkan ke orang tuanya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korbannya sudah kita pulangkan ke orang tuanya,” ungkap Putu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2