bukamata.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat pesta narkoba jenis sabu di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Riza diamankan bersama dua rekannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan, saat tengah mengonsumsi sabu sekitar pukul 02.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 0,84 gram sabu beserta alat hisap (bong).
“Ketika diamankan, mereka sedang menggunakan sabu. Kami juga menemukan alat hisap di lokasi. Tersangka Riza merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, dan dua rekannya adalah pengacara,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Riza dan dua rekannya mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari tiga pengedar bersaudara, yakni Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. Narkoba dikirim menggunakan metode “tempel” sebelum akhirnya sampai ke tangan Riza.
Berawal dari Penangkapan Pengedar
Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga pengedar sabu di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) pukul 01.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan Sidik, Alifia, dan Eka, serta menyita 20,94 gram sabu.
Sabu tersebut berasal dari seorang pemasok bernama Toni, kakak kandung Sidik. Setelah mendapat barang pada Minggu (2/3/2025), Sidik membagi sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan oleh dua keponakannya. Salah satu paket tersebut akhirnya dijual kepada Riza Nasrul Falah dan dua rekannya.
Ancaman Hukuman
Ketiga pengedar, yakni Sidik, Alifia, dan Eka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Riza Nasrul Falah dan dua rekannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.