bukamata.id – Dokter ahli forensik, Budi Suhendar menyatakan, jika Iptu Rudiana menggunakan hasil visum et repertum untuk mengatahui luka-luka yang dialami Eky dan Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan Budi Suhendar saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Awalnya, Budi Suhendar ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas untuk menjelaskan terkait laporan Iptu Rudiana yang dianggap tidak sesuai dengan hasil otopsi.
“Tentunya visum et repertum adalah suatu surat berdasarkan permohonan dari pihak kepolisian untuk dilakukan suatu pemeriksaan kedokteran forensik yang tentunya punya nilai ilmiah,” ucap Budi.
Budi mengatakan, hasil visum et repertum ini ilmiah dan bisa menjelaskan hal-hal tertentu terkait suatu peristiwa.
“Misalkan pada korban ditemukan luka-luka tertentu tentunya luka-luka tertentu diakibatkan oleh sesuatu yang menyebabkan luka itu. Bisa saja luka itu akibat kekerasan tajam atau luka itu akibat kekerasan tumpul,” jelasnya.
“Artinya interpretasi saya seperti itu kekerasan tajam atau tumpul artinya perlu dicari benda yang dapat memberika efek luka kekerasan yang saya sebutkan tadi itu,” tambahnya.
Budi mengungkapkan, fungsi visum et repertum ini hasilnya bisa digunakan oleh pihak penyidik untuk mencari alat bukti yang menyebabkan luka pada tubuh korban.
“Selanjutnya bisa mencari siapa yang menggunakan alat bukti tersebut, selanjutnya juga bisa melakukan rekonstruksi peristiwa bagaimana luka itu dapat muncul pada tubuh seseorang,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini