bukamata.id – Kota Bandung akan segera dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung mulai 21 September 2023. Sebab periodesasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023 akan habis pada September mendatang.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, seluruh mekanisme pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sudah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.
Sebab, lanjut Ema, setiap jabatan ada masa periodesasinya. Termasuk Yana Mulyana yang akan berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023 dan akan dilanjutkan Pj Wali kota Bandung.
“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema usai pengumuman pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung melalui rapat paripurna, Jumat (28/7/2023).
Ema menjelaskan, setelah proses pengumuman pemberhentian Yana, Pemkot Bandung kini menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain, karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung lantaran berakhir masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi.
Salman mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang dilakukan Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan terkait pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini