Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan pada para perusahaan yang bergerak di bidang ojek online maupun kurir logistik memberikan THR Keagamaan 2024.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini