bukamata.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons soal periodisasi masa jabatan ketum PBNU maksimal dua periode atau 10 tahun yang satu periodenya berlaku lima tahun.
Usulan tersebut menjadi pembahasan dalam Sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes NU), di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Gus Yahya menyerahkan pada keputusan Konbes itu. Dirinya pun tak mempermasalahkan jika kelak terjadi penyesuaian konstruksi organisasi.
“Kita lihat nanti, tapi sebetulnya kalau konstruksi organisasi bisa kita sesuaikan, itu tidak akan menjadi masalah,” ucap Gus Yahya di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Ketua Sidang Komisi Organisasi H Ishfah Abidal Aziz mengatakan bahwa masa khidmah jabatan Ketum PBNU diwacanakan maksimal dua periode atau 10 tahun.
Selain berlaku untuk ketum PBNU, pembatasan periodisasi masa khidmah itu juga akan berlaku untuk ketua PWNU hingga Anak Ranting NU.
“Itu yang berkembang maksimal dua periode. Dua periode itu satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Nah, itu pembahasan yang muncul di sidang komisi organisasi terkait usulan pembatasan periodiasasi jabatan Ketua Umum PBNU,” kata Ishfah.
Namun hingga kini, belum ada perubahan. Karena itu, wacana ini akan dirumuskan terkait pembatasan periodisasi masa khidmah ketum PBNU, PWNU, PCNU, dan seterusnya.