bukamata.id – Supir truk (HS) ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan maut rombongan peziarah di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
Mengenai penetapan tersangka supir truk pada kecelakaan maut rombongan peziarah tersebut, dibenarkan oleh Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti.
Bayu Subakti menyampaikan, saat ini tersangka HS sudah dalam penahanan.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dan saat ini yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ujar Bayu, pada awak media.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Sebelumnya, kecelakaan maut rombongan peziarah terjadi di Jalan Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (26/1/2024) pukul 00.30 WIB.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 5 warga Cipongkor, Bandung Barat tewas, serta 25 orang alami luka.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini