“Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya,” katanya.
Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, tidak diberikan pemotongan pembayaran.
“Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya,” ungkapnya.
Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya.
“Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal,” imbuhnya.
Bappenda Kota Cimahi juga mempercepat proses pengurusan pajak BPHTB khusus peralihan hak waris atau hibah ini. Jika sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan, maka tahun ini akan diproses maksimal 21 hari kerja.
“Kita sudah siapkan SOP, Asalkan sudah lengkap persyaratannya, begitu masuk permohonan kita upayakan selesai 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan. Ini strategi kami untuk peningkatan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan pengurangan BPHTB sebagai implementasi aksi perubahan diklat pelatihan kepemimpinan administrator di LAN Jatinangor,” tuturnya.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang dipungut dari individu atau perusahaan. Pajak tersebut digunakan untuk modal pembangunan sarana dan prasarana.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini