Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Anies Baswedan: AI Tak Bisa Gantikan Keteladanan Dosen dalam Pendidikan Karakter

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Anies Baswedan: AI Tak Bisa Gantikan Keteladanan Dosen dalam Pendidikan Karakter
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
  • 4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal
  • Fasset Perkuat Eksistensi di Indonesia dengan Inovasi Kripto Syariah dan Fitur Baru
  • Kemenhub Ungkap Kronologi Ancaman Bom di Penerbangan Jamaah Haji
  • Dedi Mulyadi Sindir Parung Panjang Rusak Akibat Proyek Jakarta-Tangerang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Tempat Aman bagi Preman di Bandung, 52 Orang Digulung Polisi

Aga GustianaSelasa, 13 Mei 2025 02:00 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

bukamata.id – Jajaran Polresta Bandung menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan premanisme di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 52 orang yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak kriminal berhasil diringkus dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025 yang digelar dari 1 hingga 10 Mei 2025.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut diamankan atas perbuatan onar seperti pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian. Dari 52 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 47 lainnya adalah non-TO.

“Selama pelaksanaan operasi ini, berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari ada 5 TO (target operasi), ada 47 non-TO yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran,” ujar Kombes Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Aldi memaparkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah mengamankan total 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum hingga tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam pembinaan.

Baca Juga:  Bungkam Semen Padang 4-1, Persib Kian Kokoh di Puncak Klasemen

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 4 buah kunci astag, 16 senjata tajam, 1 unit airsoft gun, 2 unit handphone, serta 45 barang bukti lainnya. Total terdapat 104 barang bukti yang berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  3 Tempat Sarapan Hits di Bandung yang Wajib Dicoba, dari Bubur hingga Roti Panggang Ala Barat

Kombes Aldi menegaskan bahwa operasi ini merupakan fokus utama Polresta Bandung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dari aksi-aksi premanisme yang meresahkan, termasuk para pelaku usaha dan pedagang.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, pedagang pasar, hingga masyarakat umum yang merasa diintimidasi atau menjadi korban pemalakan preman, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kombes Aldi memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku premanisme.

Baca Juga:  Asah Motorik Anak dengan Bermain Sambil Belajar di Hooray PVJ Bandung!

“Kepada para pelaku yang hari ini sudah kita amankan ataupun yang masih di luar atau kelompok manapun, ini saya tekankan, jangan coba-coba mengganggu, mengintimidasi, memeras, baik pelaku usaha, pelaku industri, pedagang, pelaku UMKM dan sebagainya,” tegasnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun.

bandung polisi premanisme
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Anies Baswedan: AI Tak Bisa Gantikan Keteladanan Dosen dalam Pendidikan Karakter

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB

4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal

Rabu, 18 Juni 2025 13:00 WIB

Kemenhub Ungkap Kronologi Ancaman Bom di Penerbangan Jamaah Haji

Rabu, 18 Juni 2025 12:30 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.