bukamata.id – Jajaran Polresta Bandung menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan premanisme di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 52 orang yang diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak kriminal berhasil diringkus dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025 yang digelar dari 1 hingga 10 Mei 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut diamankan atas perbuatan onar seperti pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian. Dari 52 tersangka yang ditangkap, 5 di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 47 lainnya adalah non-TO.
“Selama pelaksanaan operasi ini, berhasil mengamankan 52 tersangka yang terdiri dari ada 5 TO (target operasi), ada 47 non-TO yang dilaksanakan oleh Polresta Bandung dan Polsek jajaran,” ujar Kombes Aldi di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Aldi memaparkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah mengamankan total 153 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum hingga tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam pembinaan.
Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 34 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 4 buah kunci astag, 16 senjata tajam, 1 unit airsoft gun, 2 unit handphone, serta 45 barang bukti lainnya. Total terdapat 104 barang bukti yang berhasil disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Aldi menegaskan bahwa operasi ini merupakan fokus utama Polresta Bandung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dari aksi-aksi premanisme yang meresahkan, termasuk para pelaku usaha dan pedagang.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, UMKM, pedagang pasar, hingga masyarakat umum yang merasa diintimidasi atau menjadi korban pemalakan preman, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kombes Aldi memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku premanisme.
“Kepada para pelaku yang hari ini sudah kita amankan ataupun yang masih di luar atau kelompok manapun, ini saya tekankan, jangan coba-coba mengganggu, mengintimidasi, memeras, baik pelaku usaha, pelaku industri, pedagang, pelaku UMKM dan sebagainya,” tegasnya.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun.