bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.
Begitu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan, Jumat (5/7/2024).
“Sangat sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ucap Insank.
Insank menilai, bahwa pihak Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai sidang kemarin, rupa-rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon ternyata terbukti. Artinya, 2 alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Insank mencotohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan adalah keterangan saksi. Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
“Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Kemudian alat bukti lainnya adalah surat. Padahal, alat bukti surat sendiri dijelaskan oleh saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.
“Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk, itupun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti bukan. Pihak penyidik harus mencari bukti yang lain,” terangnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini