bukamata.id – Tak terima putusan Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mempersilahkah serikat buruh unjuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Bey Machmudin mengatakan, keputusan UMK 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah.
Namun terkait keputusan itu buruh bisa mengajukan gugatan, melalui mekanismenya.
“Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanisme nya,” ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013).
Menurut Bey, dirinya hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Untuk itu, Bey menyarankan agar buruh bisa menerima keputusan UMK 2024 tersebut.
“Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto mengatakan, serikat buruh akan menggugat SK Gubernur Jabar soal UMK 2024.
Hal, itu dilakukan karena tuntutan buruh tidak ada yang diakomodir oleh Bey Machmudin.
“Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing,” ujar Roy, Sabtu (2/11/203).
Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini