bukamata.id – Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang, Selasa (14/5/2024) dini hari menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka.
Ditetapkannya supir bus kecelakaan maut di Subang tersebut mendapat protes dari warganet, seperti dikutip dari kolom komentar Instagram @infojawabarat, Selasa (14/5/2024).
Banyak warganet yang tidak setuju dengan penetapan tersangka sopir bus kecelakaan maut di Subang yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tersebut.
“Kenapa supir nya tersangka, harusnya yang punya bisa nya dong,” tulis akun @int***
“Pihak PO lah, supir mah gak bisa apa-apa nurut aja ke PO,” tulis akun @jim***
“Sopir itu harusnya jadi korban bukan tersangka,” tulis akun @ida***
Sebelumnya, Kepolisian menemukan empat bukti untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Pertama terjadi kebocoran di dalam ruang replay part. Di mana sambungan antara relay part dan boosterl terdapat komponen yang rusak. Selain itu oli yang sudah keruh, yang menunjukan sudah lama tidak diganti.
Kepolisian juga menemukan campuran air dan oli di dalam kompresor. Fakta terakhir ialah kampas rem yang tidak memenuhi standar.
Polisi menetapkan sopir bus menjadi tersangka berdasarkan keterangan para saksi baik itu pengemudi maupun penumpang, saksi ahli, hasil dokumen ramcheck, dan juga gelar perkara yang juga dilakukan sesuai pasal 184 KUHAP.
Selain itu, penetapan tersangka sopir bus tersebut dikarenakan kelalaian yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 orang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini