bukamata.id – Pasangan suami istri muda di Panyileukan, Kota Bandung ditangkap polisi usai diduga menganiaya balita berusia 14 bulan hingga tewas.
Korban MAS ditemukan tewas di ember cat berisi air dengan bekas tindak kekerasan di tubuhnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Panyileukan mendapat informasi dari Polsek Cileunyi tentang laporan balita meninggal dunia Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Inafis melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers, dikutip dari Instagram @polrestabesbandung, Senin (9/9/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan visum. Hasilnya, dokter forensik menyatakan, ada dugaan tindak kekerasan di tubuh korban. Seperti luka lebam di pipi, dahi dan kepala.
Kemudian, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah itu diketahui, korban MAS merupakan anak angkat dari kedua pelaku TM (26) dan RM (26). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban,” ujar Kombes Budi.
Saat ini, kata Kapolrestabes Budi, penyidik masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban MAS hingga menyebabkan balita tersebut meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini