bukamata.id – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menegaskan sanksi yang didapat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung jika terbukti bermain judi online.
“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalaupun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang, Selasa (25/6/2024).
Sebagai informasi, aturan terkait disiplin ASN tertuang dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.
Bambang menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.
Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.
“Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Bahkan imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online.
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini