Unpar juga mengimbau, jika ada yang merasa menjadi korban, agar bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.
“Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS UNPAR akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022,” katanya.
“Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi UNPAR untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Unpar memastikan, akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen UNPAR untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual.
“Apabila diperlukan, UNPAR juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika UNPAR yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Syarif Maulana mengakui atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya. Pengakuan itu disampaikan Syarif Maulana melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @syarifmaulini, yang diunggah pada 10 Mei 2024 pukul 11.31 WIB.
“Nama saya syarif maulana. Menyikapi postingan yang beredar di X dan media sosial lainnya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan menyampaikan pengakuan sebagai berikut: Saya mengaku bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat Whatsapp, DM X, atau Instagram pada sejumlah orang yang saya kenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh hingga ajakan untuk berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban,” kata Syarif.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini