bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan aturan terkait jam operasi di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Hal itu menyoroti truk-truk tambang galian C tidak taat pada aturan baru yang telah ditetapkan saat beroperasi.
Bey mengatakan peraturan tersebut hanya ditaati sehari dua hari saja, selebihnya truk beroprasi di luar jam yang telah diatur.
“Saya sudah ke Parung Panjang dan minta ditaati aturan jam operasionalnya, yakni pukul 22.00 sampai 05.00, tapi nampaknya hanya sehari dua hari ditaati. Kemudian tetap ada pergerakan truk diluar jam itu,” kata Bey Machmudin di Kota Bandung..
Menurut Bey, yang dikhawatirkan adalah keselamatan masyarakat, maka harus ada keputusan tegas terkait Parung Panjang antara Provinsi Jawa Barat dengan Banten.
“Minggu depan harus ada keputusan antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten untuk pergerakan truk-truk itu,” ungkapnya.
Bey menegaskan, Pemda Provinsi Jabar tetap berpegang pada keputusan awal karena pada tahun depan (2024) Jalan Parung Panjang akan mulai diperbaiki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan perbaikan jalan tambang akan diputuskan setelah adanya penyelesaian Jalan Parung Panjang.
“Setelah keputusan Jalan Parung Panjang ini akan dibahas jalan tambang karena kami harus mengkaji ulang apa dasar hukumnya dan sebagainya. Jadi nanti setelah (keputusan) Jalan Parung Panjang saya bisa jelaskan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini