Lebih lanjut, Yopi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung yang sudah objektif dalam melakukan penyelidikan atas kasus itu. Diharapkan, dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang.
Sebelumnya diberitakan, Sekuel telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2