bukamata.id – Seorang pelajar SMA di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, berinisial AS, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila dengan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi sekolah dan di sebuah vila di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Perbuatan AS terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Mereka merasa menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti kegiatan di vila tersebut, dan mencurigai adanya perekaman diam-diam di kamar mandi.
“Tersangka sudah kami amankan. Laporan diterima oleh Polsek Kiaracondong pada 22 Mei lalu,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (27/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS telah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Pertama di sekolah tempat ia belajar, dan kedua di vila tempat berlangsungnya acara sekolah di Lembang.
Aksi tak senonoh ini dilakukan menggunakan perangkat perekam kecil yang disembunyikan di dalam kamar mandi, kemudian hasilnya disimpan di ponsel pribadi pelaku.
“Alat perekam diletakkan secara tersembunyi, lalu datanya disimpan di ponsel milik tersangka. Peristiwa ini terjadi pada Desember 2024,” ujar Kombes Budi.
Jumlah korban dalam kasus ini pun cukup mencengangkan. Di lingkungan sekolah, korban mencapai tujuh orang, sementara di vila Lembang, terdapat 12 korban lain yang terekam secara ilegal oleh pelaku.
“Aksi di vila yang membuka tabir seluruh kejadian. Dari situ kami mulai mendalami rekaman-rekaman lainnya,” tambahnya.
Motif dari tindakan menyimpang ini, menurut hasil penyelidikan sementara, adalah dorongan kelainan seksual yang diderita oleh pelaku.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya penyebaran video ke media sosial atau internet.
“Rekaman digunakan untuk konsumsi pribadi. Tapi bila nantinya ditemukan jejak penyebaran, itu akan menjadi tambahan alat bukti,” jelas Budi.
Karena melibatkan dua lokasi di dua wilayah hukum yang berbeda, penanganan perkara ini akan dialihkan ke Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.
AS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 27 Ayat (1) UU ITE terkait penyalahgunaan data elektronik untuk tindakan asusila.