Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapa Sebenarnya Chintya Candranaya? Pesilat Cantik yang Bisa Tendang Beton dan Tiang Sampai Bengkok!

Selasa, 7 Juli 2026 11:12 WIB
Game Free Fire

Kode Redeem FF Terbaru 7 Juli 2026: Buruan Klaim Skin, Bundle hingga Diamond Gratis

Selasa, 7 Juli 2026 09:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Turun Rp15.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 09:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapa Sebenarnya Chintya Candranaya? Pesilat Cantik yang Bisa Tendang Beton dan Tiang Sampai Bengkok!
  • Kode Redeem FF Terbaru 7 Juli 2026: Buruan Klaim Skin, Bundle hingga Diamond Gratis
  • Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Turun Rp15.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru
  • Cristiano Ronaldo Tutup Lembaran Piala Dunia, Portugal Tersingkir Dramatis dari Spanyol
  • Link Live Streaming Amerika Serikat vs Belgia Pagi Ini, Duel Balas Dendam Piala Dunia 2026 Dimulai!
  • 4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya
  • Preview AS vs Belgia di Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam 12 Tahun, USMNT Diunggulkan Lolos ke Perempat Final
  • Siap Memanas! Ini Jadwal Sisa Pertandingan Piala Dunia 2026 Menuju Final
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Inilah Akar Sengketa Lahan yang Mengancam Eksistensi SMAN 1 Bandung

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 16:09 WIB3 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gelombang keresahan melanda SMAN 1 Bandung, sekolah legendaris di jantung Kota Kembang. Sengketa hukum yang kini mengancam keberadaannya tak hanya membuat cemas para siswa dan guru, tetapi juga menyentuh hati para alumni dan pemerintah daerah. Bagaimana sebenarnya bara sengketa ini bermula? Mengapa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tiba-tiba muncul mengklaim lahan yang telah menjadi rumah bagi ribuan siswa selama puluhan tahun?

Drama hukum ini bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 November 2024, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam gugatannya, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai pihak utama, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang turut terseret (tergugat intervensi).

Rupanya, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah institusi pendidikan Kristen di masa lampau. Berdasarkan pengakuan sejarah ini, PLK menyatakan bahwa HCL pernah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya SMAN 1 Bandung.

Baca Juga:  BRI Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024 di Bandung dan Cirebon, Hadiah Utama Menanti Nasabah Setia

Baca Juga: Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

Berbekal klaim tersebut, PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.

PLK berargumen bahwa penerbitan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah itu cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dikembalikan kepada mereka, dan agar BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat kepemilikan yang baru atas nama PLK.

Tentu saja, klaim mengejutkan ini langsung menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, dengan tegas menyatakan bahwa selama sekolah berdiri kokoh di lahan tersebut sejak tahun 1958, tidak pernah ada permasalahan hukum yang mencuat.

Baca Juga:  Ngopi Santai dan Makan Nikmat di Warkop, Pilihan Terjangkau bagi Mahasiswa Bandung

Namun, takdir berkata lain. Pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan PLK. Dalam amar putusan yang kontroversial itu disebutkan secara rinci:

  • Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang saat ini dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal demi hukum.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung diwajibkan untuk mencabut sertifikat hak pakai yang dibatalkan tersebut.
  • BPN diperintahkan untuk segera memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang baru atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), dengan berlandaskan pada SHGB lama yang menjadi dasar klaim PLK.
  • Pihak tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat) dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.
Baca Juga:  Liburan di Bandung? Jangan Lewatkan Berbelanja di Tiga Tempat Ini

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Putusan PTUN ini bagai petir di siang bolong, langsung memicu gelombang kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam dari pihak sekolah, pemerintah daerah, hingga para alumni SMAN 1 Bandung yang tersebar di berbagai penjuru.

Meskipun PTUN Bandung telah memberikan kemenangan kepada PLK secara hukum formal, banyak pihak berpendapat bahwa putusan ini belum menyentuh esensi keadilan yang sebenarnya, terutama bagi dunia pendidikan.

SMAN 1 Bandung, yang telah berdiri tegak dan mencetak generasi penerus bangsa selama lebih dari enam dekade, kini menghadapi ancaman nyata kehilangan tempat belajarnya. Masa depan sekolah kebanggaan Kota Bandung ini kini berada dalam ketidakpastian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung sengketa lahan sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Begal

Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung

Kasus Hilangnya Mahasiswi Telkom University Masih Misterius, Jejak Digital Mendadak Hilang

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.