Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sambut Kans Hattrick Juara, Pemprov Jabar Siapkan Konvoi Persib 2026: Rute Dialihkan ke Gedung Merdeka

Selasa, 19 Mei 2026 14:19 WIB

25 Gerai Koperasi Desa di KBB Siap Operasi, BUMN Ikut Dukung Distribusi

Selasa, 19 Mei 2026 13:00 WIB

HPSN 2026 Bandung Barat, Aksi Nyata Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon

Selasa, 19 Mei 2026 12:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sambut Kans Hattrick Juara, Pemprov Jabar Siapkan Konvoi Persib 2026: Rute Dialihkan ke Gedung Merdeka
  • 25 Gerai Koperasi Desa di KBB Siap Operasi, BUMN Ikut Dukung Distribusi
  • HPSN 2026 Bandung Barat, Aksi Nyata Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon
  • Kebijakan Baru ASN KBB, Enam Dinas Ini Tetap WFO Setiap Jumat
  • Bikin Penasaran! Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
  • Dinding Baja Persijap Siap Uji Mental Persib di Laga Terakhir Super League
  • Uumur 19 Tahun Dah Jadi Dokter?! Kisah Anak Asmat Papua Guncang FK Unpad Sampai Viral
  • Mencekam! 5 Jurnalis Indonesia Ditangkap saat Misi Kemanusiaan ke Gaza
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 15:54 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN dalam sidang online atau ecourt, pada Kamis (17/4/2025), dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan putusan hakim.

Baca Juga: Sekda Jabar Bongkar Pergeseran APBD, Pastikan Efisiensi Triliunan Rupiah untuk Rakyat

Baca Juga:  Api Membumbung Tinggi, Hanguskan Bangunan Rumah di Sekelimus Utara Batununggal Siang Ini

Putusan ini menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku pihak intervensi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang terbit pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut dan diterbitkan sertifikat baru atas nama PLK, yang dianggap sebagai pemilik sah lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut.

Sebagai tambahan, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.

Baca Juga:  10 Pemain Persib Bandung Kalahkan PSIS Semarang

Menanggapi putusan ini, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait hasil persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi untuk mengajukan banding.

“Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami,” ujar Tuti pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Sementara itu, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri, SH, mengatakan dirinya belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum sempat meninjau putusan di sistem ecourt.

Baca Juga:  Hilangkan Penat! Ini Tiga Daftar Tempat Karaoke Populer di Bandung

“Saya masih libur dan belum membuka ecourt karena kantor tutup. Yang terbaik adalah mencari jalan tengah atau damai,” ujar Hendri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu sekolah negeri favorit di Bandung. Keputusan PTUN ini berpotensi memicu diskusi lebih luas tentang pengelolaan aset pendidikan dan pentingnya kejelasan hukum dalam kepemilikan lahan fasilitas publik.

Langkah selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan sangat menentukan nasib SMAN 1 Bandung dan ratusan siswa yang menuntut ilmu di sana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung lahan sengketa SMAN 1
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sambut Kans Hattrick Juara, Pemprov Jabar Siapkan Konvoi Persib 2026: Rute Dialihkan ke Gedung Merdeka

25 Gerai Koperasi Desa di KBB Siap Operasi, BUMN Ikut Dukung Distribusi

HPSN 2026 Bandung Barat, Aksi Nyata Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon

ASN

Kebijakan Baru ASN KBB, Enam Dinas Ini Tetap WFO Setiap Jumat

Uumur 19 Tahun Dah Jadi Dokter?! Kisah Anak Asmat Papua Guncang FK Unpad Sampai Viral

Mencekam! 5 Jurnalis Indonesia Ditangkap saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.