Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kode Redeem FF Terbaru 7 Juli 2026: Buruan Klaim Skin, Bundle hingga Diamond Gratis

Selasa, 7 Juli 2026 09:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Turun Rp15.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 09:08 WIB

Cristiano Ronaldo Tutup Lembaran Piala Dunia, Portugal Tersingkir Dramatis dari Spanyol

Selasa, 7 Juli 2026 08:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF Terbaru 7 Juli 2026: Buruan Klaim Skin, Bundle hingga Diamond Gratis
  • Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Turun Rp15.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru
  • Cristiano Ronaldo Tutup Lembaran Piala Dunia, Portugal Tersingkir Dramatis dari Spanyol
  • Link Live Streaming Amerika Serikat vs Belgia Pagi Ini, Duel Balas Dendam Piala Dunia 2026 Dimulai!
  • 4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya
  • Preview AS vs Belgia di Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam 12 Tahun, USMNT Diunggulkan Lolos ke Perempat Final
  • Siap Memanas! Ini Jadwal Sisa Pertandingan Piala Dunia 2026 Menuju Final
  • Info Bansos Juli 2026: Daftar 5 Bantuan yang Cair Bulan Ini, Cek Nominalnya di Sini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 15:54 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN dalam sidang online atau ecourt, pada Kamis (17/4/2025), dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan putusan hakim.

Baca Juga: Sekda Jabar Bongkar Pergeseran APBD, Pastikan Efisiensi Triliunan Rupiah untuk Rakyat

Baca Juga:  Ciro Alves Absen Latihan Persib, Isyaratkan Perpisahan?

Putusan ini menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku pihak intervensi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang terbit pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut dan diterbitkan sertifikat baru atas nama PLK, yang dianggap sebagai pemilik sah lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut.

Sebagai tambahan, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.

Baca Juga:  Surabiyaki, Oleh-Oleh Kekinian yang Wajib Dicoba Wisatawan saat Liburan di Bandung

Menanggapi putusan ini, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait hasil persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi untuk mengajukan banding.

“Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami,” ujar Tuti pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Sementara itu, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri, SH, mengatakan dirinya belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum sempat meninjau putusan di sistem ecourt.

Baca Juga:  Sarapan Enak di Bandung, 3 Tempat Favorit dengan Suasana Unik

“Saya masih libur dan belum membuka ecourt karena kantor tutup. Yang terbaik adalah mencari jalan tengah atau damai,” ujar Hendri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu sekolah negeri favorit di Bandung. Keputusan PTUN ini berpotensi memicu diskusi lebih luas tentang pengelolaan aset pendidikan dan pentingnya kejelasan hukum dalam kepemilikan lahan fasilitas publik.

Langkah selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan sangat menentukan nasib SMAN 1 Bandung dan ratusan siswa yang menuntut ilmu di sana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung lahan sengketa SMAN 1
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Begal

Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung

Kasus Hilangnya Mahasiswi Telkom University Masih Misterius, Jejak Digital Mendadak Hilang

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.