bukamata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menetapkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) yang kini menggabungkan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Namun, tidak semua ASN dapat menikmati fleksibilitas tersebut.
Sebanyak enam dinas pelayanan publik dipastikan tetap wajib menjalankan WFO setiap hari Jumat, meskipun kebijakan kerja fleksibel telah resmi diberlakukan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Dalam Negeri.
Fokus Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel mulai diterapkan sejak 10 April 2026. ASN di luar sektor pelayanan langsung dapat menjalankan pola kerja bergantian antara WFO dan WFH.
Namun, untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kehadiran di kantor tetap menjadi prioritas utama.
“Pola kerja ini kami terapkan secara selektif. Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, tetap kami prioritaskan bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Jeje, Kamis (9/4/2026).
Enam Dinas Tetap Wajib WFO
Adapun enam sektor yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) meliputi:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Perizinan
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Keenam dinas tersebut dinilai memiliki peran vital dalam menjaga kelancaran pelayanan publik, sehingga kehadiran langsung ASN tetap diperlukan.
Dorong Efisiensi dan Kinerja Birokrasi
Jeje menjelaskan, penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak hanya bertujuan menyesuaikan pola kerja modern, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan penggunaan energi serta mendorong peningkatan kinerja birokrasi secara keseluruhan.
Pembagian jadwal WFO dan WFH akan diatur langsung oleh masing-masing kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Disiplin Tetap Ditekankan Meski WFH
ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap diwajibkan mematuhi standar disiplin kerja yang ketat. Mulai dari absensi melalui aplikasi SMART hingga pelaporan kinerja harian melalui sistem e-Kinerja BKN.
“Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap harus menjaga kinerja, responsivitas, dan akuntabilitas. Tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan maupun produktivitas,” tegas Jeje.
Evaluasi Efisiensi Anggaran
Sebagai bagian dari evaluasi, setiap organisasi perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap penggunaan listrik, air, serta fasilitas kantor lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan kerja fleksibel benar-benar memberikan dampak nyata terhadap efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










