bukamata.id – Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan terhadap seorang wanita berinisial SA (49) yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, saat korban pulang dari arisan.
Keempat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah DAS (48), AS (35), T (51), dan HA (51). Tim Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap mereka di berbagai lokasi di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa DAS merupakan otak di balik aksi penculikan tersebut.
Alhamdulillah, seluruh pelaku sudah berhasil kita amankan. DAS adalah otak penculikan ini, dan ia melibatkan tiga orang lainnya, yaitu AS, T, dan HA,” ujar Budi, dikutip dari Instagram @polrestabesbandung, Selasa (10/12/2024).
Terkait motif penculikan, Budi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara, DAS sakit hati terhadap korban SA. Namun, motif ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Korban dan tersangka saling mengenal. Untuk sakit hatinya seperti apa, nanti akan kami dalami lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” kata Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
“Saat ini, polisi telah mengamankan para pelaku, barang bukti, serta melaksanakan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para tersangka,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini