bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait aksi boikot produk Israel dan afiliasinya.
MUI menyatakan bahwa tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Miftahul.
Lebih lanjut, Miftahul menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.
Terkait produk-produk yang beredar di internet, Miftahul mengklaim bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk boikot Israel.
“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya.
Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.
Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.
Warganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak.
Produk-produk tersebut di antaranya makanan cepat saji seperti McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway. Serta beberapa produk kebutuhan rumah tangga, produk kecantikan, makanan dan minuman dan sejumlah barang konsumsi lain.
Kondisi inipun mendapat tanggapan beragam, warganet mengaitkannya dengan persaingan usaha antar produsen AMDK dengan memanfaatkan isu boikot ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Dia membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya.
Sebelumnya, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) juga menyerukan kepada masyarakat Indonesia agar lebih baik mendonasikan bantuan kemanusiaan dan melakukan diplomasi internasional di PBB ketimbang melakukan aksi boikot terhadap produk-produk sekutu Israel yang justru akan merugikan masyarakat Indonesia sendiri.
NU akan berupaya mendukung pemerintah untuk menggalang dukungan internasional di PBB agar serangan Israel ke masyarakat Palestina bisa segera dihentikan.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengimbau kepada semua pihak di tanah air untuk menyikapi perang Israel-Palestina dengan rasional dan arif serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi provokatif, hoax, dan menyesatkan.
PP Muhammadiyah juga menyerukan kepada umat Islam untuk memanjatkan doa dan shalat ghaib bagi kaum muslimin yang menjadi korban perang serta memohon kepada Allah agar perang segera berakhir dan masyarakat dunia hidup damai dan sejahtera