bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait aksi boikot produk Israel dan afiliasinya.
MUI menyatakan bahwa tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Miftahul.
Lebih lanjut, Miftahul menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.
Terkait produk-produk yang beredar di internet, Miftahul mengklaim bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk boikot Israel.
“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya.
Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.
Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.
Warganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini