bukamata.id – Sebanyak tiga orang dari 50 anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada Senin (5/8/2024) kemarin, masih berstatus sebagai tersangka korupsi Bandung Smart City.
Adapun ketiga anggota DPRD Kota Bandung tersebut adalah Riantono dan Achmad Nugraha dari PDI Perjuangan (PDIP), Yudi Cahyadi dari PKS.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto memastikan, saat ini proses hukum sendiri masih berjalan.
“Masih berjalan perkaranya. Statusnya juga masih sama,” ucap Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, Agus menjelaskan, yang bersangkutan statusnya masih tersangka dan belum masuk masa persidangan maka masih bisa dilantik sebagai anggota dewan.
“Kemudian kalau nanti persidangan akan ada penetapan pemberhentian sementara. Nanti kalau sudah vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota,” kata Agus ditemui usia pelantikan.
Menurutnya, dalam sebuah kasus harus dikedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga siapapun yang saat ini terjerat kasus seperti ini tetap mengikuti aturan berlaku di mana bisa ikut dilantik.
“Kami menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib. Dan dalam undang-undang ini diperkenan untuk dilantik,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus Bandung Smart City KPK menetapkan lima orang tersangka. Adapun lima orang ini yaitu, Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung.
Dari lima orang ini, tiga diantaranya kini menjadi anggota DPRD Kota Bandung terpilih. Sementara Ema Sumarna juga masih menjadi ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK muncul ke publik kurang lebih pada Maret 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini