bukamata.id – Tilang uji emisi di DKI Jakarta menuai banyak respon. Namun hal tersebut diterapkan guna mengurangi kontribusi terhadap polusi udara.
Setelah uji coba di akhir Agustus 2023, mulai awal September 2023, tilang uji emisi diterapkan dengan denda bagi pelanggarnya.
Sepeda motor yang tidak lolos dalam tilang uji emisi dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara mobil sebesar Rp500 ribu.
Kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir yang lebih mahal untuk kendaraan-kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Kebijakan itu diterapkan ti 10 lokasi parkir yang dimiliki pemerintah daerah. Tarif disinsentif ini berlaku dengan tarif parkir tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan kebijakan itu juga untuk mendorong pemanfaatan transportasi publik.
“Diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” kata dia, Rabu, 6 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Ani menjelaskan pemberlakukan aturan itu sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada peraturan dikemukakan bahwa pemiliki kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan uji emisi maka akan dikenai hukuman tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat saja tarif parkir tertinggi bisa sampai Rp7.500 per jamnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini