bukamata.id- TKD Prabowo-Gibran Jabar respon pelaporan Ridwan Kamil yang dilakukan oleh PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran aturan kampanye Pemilu.
Juru bicara TKD Jabar MQ Iswara mengatakan, dirinya belum mengetahui persis terkait kegiatan Ridwan Kamil yang menghadiri acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jujur saya belum mengetahui persis tentang video yang katanya ada Pak Ridwan Kamil,” kata Iswara, Rabu (17/1) dikutip dari DetikJabar.
Meski begitu, Iswara mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dijelaskan apa yang dimaksud kegiatan kampanye politik. Menurutnya kegiatan yang disebut kampanye harus memenuhi beberapa unsur.
“Prinsipnya kan sesuai dengan PKPU 15 2023 itu kan harus, jika disebut kampanye itu harus terpenuhi unsurnya, ada ajakan. Terus Kang Emil memakai baju yang ada logo lambang, ada tulisan tentang capres-cawapres,” ujarnya.
Sementara menurutnya, jika Ridwan Kamil disebut melakukan kampanye hanya dengan memakai atribut khas dari calon presiden nomor urut 02, hal itu kata Iswara tidak bisa disebut kampanye.
“Kalau hanya warna sama tidak bisa diinterpretasikan bahwa sedang kampanye. Apakah orang pake baju kuning pasti Golkar? Kan belum tentu, anak SMA pake baju putih pasti PKS, kan belum tentu juga. Jadi unsur harus terpenuhi,” tegas Iswara.
“Pertama ada ajakan ada kemudahan pembagian bahan kontak. Nah, semua unsur itu harus terpenuhi dulu. Nah itu apakah memang ada lambang tulisan nempel di baju Kang Emil atau hanya warna sama. Kalau sama kan tidak bisa diinterpretasikan sebagai kampanye,” lanjutnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini