bukamata.id – Sebanyak 31 orang anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) Komendemen Wilayah (KW) 9 dan 7 di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu telah mengucap janji setia kepada NKRI. Pencabutan bait ini berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung pada Minggu (27/8/2023) kemarin.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, Iip Hidajat mengatakan, adanya anggota NII ini terungkap setelah pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Ini kan setelah kejadian Al-Zaytun setelah Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka, ini ada beberapa komponen masyarakat yang sampai ke kami (datang), intinya bahwa mereka di NII tapi gak aktif, ada yang aktif juga, macam-macam,” ucap Iip saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Iip mengatakan, sebelum mengungkap adanya anggota NII itu, Pemprov Jabar terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait. Adapun penindakan juga dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke Kesbangpol Jawa Barat.
“Dari 31 orang itu kami dalami, kami dengan BNPT dan BIN, sampai waktunya kami lapor ke gubernur, beliau minta untuk segera, yang sudah siap agar kembali ke NKRI. Maka kemarin diadakan ikrar janji ke NKRI,” ungkapnya.
Iip memastikan, sebanyak 31 orang yang terafiliasi NII itu merupakan seorang penjabat di KW 9 dan 7. Dalam NII sendiri diterangkanya organisasi yang dibentuk seseolah seperti negara. Didalamnya ada kepala dinas hingga beberapa jabatan lainnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini