bukamata.id – Pencabutan gugatan Rp5 triliun Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penetapan tersebut berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023). Diketahui, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.
“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.
Eko menjelaskan, permintaan penggugat dikabulkan karena hal itu diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan. Dijadwalkan sidang bakal digelar pada Senin 31 Juli 2023.
“Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum. Untuk itu harus lah dikabulkan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi santai gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud MD, Jumat (21/7/2023).
Meski begitu, Mahfud mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji bakal terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita bakal tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini