Dengan sikap penolakan ini, Iman meminta pemerintah dapat mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat dan para kalangan tokoh agama agar nantinya tidak menimbulkan kontraproduktif.
“Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023 untuk diperbaiki dan ditunda pelaksanaannya,” katanya.
Iman menyarankan, pemerintah nantinya harus turut melibatkan seluruh elemen-elemen masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang ada nantinya. Apalagi, berkaitan dengan moralitas.
“Kalau aturan seperti berpotensi bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya yang sangat menjunjung etika dan moral serta sopan santun. dampaknya akan signifikan, anak-anak kita akan merasa seolah perbuatan hubungan diluar nikah menjadi sesuatu yang dilegalkan oleh pemerintah, dengan aturan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, penolakan serupa muncul dari Persatuan Ummat Islam (PUI). Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha menuntut pemerintah membatalkan aturan tersebut karena dianggap mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas.
Namun, jika pemerintah tak membatalkan PP tersebut seluruhnya, kata Wido, PUI menuntut pemerintah merevisi pasal terkait penyediaan kontrasepsi tersebut.
“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” kata Wido dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Perlu diketahui pada Pasal 103 ayat 2 dijelaskan siswa sekolah diminta diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi. Ada enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan, yakni:
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini