a. Sistem, fungsi dan proses reproduksi
b. Menjaga kesehatan reproduksi
c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya
d. Keluarga berencana
e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Wido menjelaskan, jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini disebut sangat berbahaya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini