bukamata.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Deklarasi Kampanye Berintegritas di depan Gedung Sate, Minggu (6/10/2024).
Acara ini mengusung tema “Anti Money Politic, Politisasi SARA, Informasi Hoax, dan Ujaran Kebencian.”
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan pentingnya momentum ini dalam memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya dalam tahap kampanye.
“Kita ingin memastikan setiap pasangan calon menaati seluruh instrumen yang berlaku. Harapannya, dalam proses kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran,” ujar Zacky.
“Namun, catatan kami selama 11 hari masa kampanye ini terdapat 27 dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu,” tambahnya.
Dari 27 dugaan pelanggaran tersebut, 21 di antaranya merupakan laporan dari masyarakat atau tim kampanye, sedangkan 6 kasus lainnya ditemukan oleh tim pengawas pemilu.
Zacky menambahkan, pelanggaran yang paling banyak dilaporkan masih didominasi oleh masalah netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), disusul oleh kasus politik uang, dan kampanye di tempat yang terlarang seperti lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
“Kami menghimbau semua pasangan calon untuk kembali memperhatikan aturan mengenai larangan dan sanksi kampanye,” tegasnya.
Rincian Pelanggaran
– Netralitas Kepala Desa atau ASN: 10 kasus (Kabupaten Ciamis 3 kasus, Kabupaten Subang 1 kasus, Cianjur 3 kasus, Indramayu 1 kasus, Karawang 1 kasus, Majalengka 1 kasus).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini