bukamata.id – Update perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Polisi kini menjadikan akun Facebook milik tersangka Pegi Setiawan sebagai alat bukti.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (13/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan akun Facebook Pegi dijadikan alat bukti setelah melalui pengembangan pemeriksaan penyidik.
“Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan adanya kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS, dan dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya, artinya akun tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan,” beber Jules.
Maka dengan demikian, Jules menyatakan akun Facebook tersebut dijadikan barang bukti oleh penyidik dan akan ditindak lanjuti.
“Terkait dengan hal tersebut juga menjadi salah satu alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, tentunya akan ditindak lanjuti dalam proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Jules menambahkan, saat ini akun Facebook milik PS telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Polda Jabar.
Sebelumnya, ayah dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
“Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini