Adapun rincian dari uang Rp 68 juta itu, MR mendapat Rp 15 juta plus HP Iphone Rp 8 juta, DP HP Iphone Rp 14 juta, dan sisanya Rp 31 juta dibawa DA semuanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2