bukamata.id – Usai mengaku dan menjadi tersangka, Danu atau M. Ramdanu didatangkan polisi ke lokasi kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dirreskrimun Polda Jabar, Kombes Surawan mengungkapkan bahwa tersangka Danu didatangkan ke lokasi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Kamis malam, (19/10/2023).
Mendatangkan Danu ke lokasi kejadian bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peristiwa pembunuhan terhadap ibu dan anak itu.
“Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka MR (M. Ramdanu), nah kita langsung praktik ya di situ bagaimana selama ini peristiwa terjadi,” kata Kombes Surawan, pada Jumat (20/10/2023).
Diungkap Surawan, keterangan Danu pada saat di lokasi kejadian dinilai konsisten sehingga penyidik telah mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia.
“Tadi malam konsisten. Memang ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten. Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas gimana kejadian itu,” lanjutnya.
Dari penuturan Danu terkait kejadian pembunuhan tersebut, keempat tersangka ada di lokasi kejadian. Salah satu dari empat tersangka tersebut meminta Danu mengambil golok.
“Benar, (Danu diminta mengambil golok). Dan ada pelaku semuanya di TKP,” kata Kombes Surawan menambahkan.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang usai pengakuan Danu, selain M. Ramdanu keempat tersangka tersebut yakni Yosep (suami korban), Mimin (Istri muda Yosep), Arighi dan Abi (anak Mimin).
Meski telah dijadikan tersangka, melalui kuasa hukumnya, baik Yosep, Mimin dan kedua anaknya mengaku tidak terlibat dalam pembunahan Tuti dan Amalia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini