Terdapat 3 pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yakni Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).
Terdapat fakta lain, dimana ada pelaku diluar Anggota TNI yang merupakan seorang warga sipil yang mempunyai hubungan keluarga dengan Praka RM, dengan inisial ZSS (kakak ipar Praka RM).
Sementara itu,, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari mengemukakan, proses hukum ketiga anggota TNI tersebut telah dilakukan setelah adanya laporan keluarga korban ke Polda Metro Jaya.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023, terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan. Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, akhirnya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk melakukan proses lebih lanjut,” kata Hamim.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini