bukamata.id – Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung viral usai melakukan praktik getok tarif parkir secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Juru parkir berinisial O ini akhirnya dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil.
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial saat seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial.
Tasha mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba.
Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub,” ucap Asep, Selasa (3/9/2024).
“Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” tambahnya.
Asep juga menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut, yang dinilainya sangat tidak masuk akal.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini